A. Tingkat Pendidikan:
- Minimum S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja
paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
- Minimum S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
atau
- Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
atau
- Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian
pencemaran udara; atau
- Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SM?),
dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di pengendalian
pencemaran udara;
B. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
bidang pengendalian pencemaran udara; dan
C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.