Logo

Portal informasi dan pelatihan lingkungan untuk pengembangan kompetensi dan kesiapan kerja.

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Apa yang akan Anda Pelajari
  • Materi komprehensif mengenai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
  • Insight dari praktisi lingkungan
  • Praktik baik industri
  • Jalur karir pada bidang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
Kode Unit
  • Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi. E.390000.001.01
  • Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi. E.390000.002.01
  • Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi. E.390000.003.01
  • Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi. E.390000.006.01
  • Menentukan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi. E.390000.007.01
  • Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi. E.390000.008.01
  • Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi. E.390000.010.01
  • Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi. E.390000.011.01
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi. E.390000.012.01
  • Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi. E.390000.013.01
Persyaratan Dasar Peserta Uji Kompetensi

A. Tingkat Pendidikan:

  1. Minimum S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja
    paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  2. Minimum S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
    kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
    atau
  3. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman
    kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
    atau
  4. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan
    pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian
    pencemaran udara; atau
  5. Minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SM?),
    dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di pengendalian
    pencemaran udara;

B. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar
Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi
bidang pengendalian pencemaran udara; dan

C. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.

Course Information

  • Jenjang:Manajer
  • Durasi:3 Hari + 1 Hari Asesmen
  • Rekaman:yes
  • E-module:yes
  • Sertifikat:yes

Harga

Offline Yogyakarta

Rp 5,950,000

Online Zoom

Rp 4,450,000

Online LMS

Rp 1,800,000

Sertifikasi

Rp 3,000,000

Offline + Sertifikasi

Rp 8,950,000

Online + Sertifikasi

Rp 7,450,000

LMS + Sertifikasi

Rp 4,800,000